DPRD Pilih Wakil Bupati Gowa
DPRD Gowa sebagai perwakilan rakyat berfungsi untuk menggelar pemilihan wabup dengan tata tertib yang telah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Setelah hampir setahun kursi jabatan wakil bupati Gowa kosong pasca Abdul Razak Badjidu (Alm) meninggal dunia Juli 2012 lalu, Rabu (10/4/2013) hari ini pengganti wabup akan ditentukan.
DPRD Gowa sebagai perwakilan rakyat berfungsi untuk menggelar pemilihan wabup dengan tata tertib yang telah disahkan sebelumnya oleh panitia khusus.
Tahap pertama yakni pembukaan sidang paripurna oleh ketua sidang atau ketua DPRD Gowa, Ansar usman. Kemudian ketua sidang memanggil kedua kandidat untuk memaparkan visi misi secara bergantian sebagai calon wakil bupati.
Pada tahap ketiga, ketua sidang menyerahkan proses pemilihan kepada panitia pemilihan. Di tahap ini, ketua panitia akan memanggil para saksi dari masing-masing fraksi pendukung untuk memastikan kotak suara kosong. Kemudian satu-persatu anggota DPRD berdasarkan nomor urut absen untuk mengambil surat suara.
"Jumlah surat suara sesuai dengan jumlah semua anggota DPRD 45 ditambah 10 surat suara cadangan," lanjut Ari.
Usai menerima surat suara, peserta pemilihan kemudian dipersilahkan memasuki bilik yang disediakan di samping kanan meja ketua sidang dan setelahnya memasukkan ke kotak suara yang ada di tengah-tengah ruang sidang.
Sebelum pengumuman hasil pemilihan oleh ketua rapat, para saksi kembali diminta maju kedepan untuk menyaksikan proses perhitungan suara. Setelah itu pembacaan naskah keputusan DPRD tentang wakil bupati terpilih oleh sekretaris dewan.(Cr2)