Pilot Lion Air Dua Minggu Tak Boleh Terbang
Tanpa harus menunggu hasil penyelidikan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dirjen Perhubungan Udara
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tanpa harus menunggu hasil penyelidikan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dirjen Perhubungan Udara memutuskan meng-grounded pilot Lion Air, Kapten M Ghozali.
"Otomatis, kami grounded dia. Ini sudah aturannya," tegas Kepala Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti, Minggu (14/4/2013).
Aturan grounded memang tidak harus menunggu hasil penyelidikan KNKT. Grounded menurutnya lebih pada memberikan kesempatan bagi pilot untuk memulihkan kondisi psikologis pascakecelakaan.
Dijelaskan Harry, lamanya grounded paling tidak memakan waktu dua minggu. Kemudian, Kapten M Ghozali harus menjalani training lagi hingga satu bulan.
"Ini sudah aturan meskipun yang bersangkutan memiliki jam terbang 10.000 jam yang artinya sangat senior. Jadi setiap pilot yang mengalami kecelakaan, harus di-grounded," tegasnya.
Terkait tes narkoba dan alkohol, baik Ghozali maupun awak pesawat lainnya dinyatakan negatif. Namun Harry masih menunggu tes rambut untuk memastikan apakah ada zat adictif di dalam tubuh pilot dan awaknya. (idl/surya)