Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilot Lion Air Dua Minggu Tak Boleh Terbang

Tanpa harus menunggu hasil penyelidikan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dirjen Perhubungan Udara

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilot Lion Air Dua Minggu Tak Boleh Terbang
TRIBUNNEWS/Domu D Ambarita
Korban kecelakaan pesawat Boeing 737-800 NG Lion Air yang dirawat di RS Kasih Ibu, Kuta, Denpasar, Bali, Sabtu (13/4/2013). Pesawat Lion Air JT 904 rute Bandung-Denpasar mengalami kecelakaan di laut sesaat sebelum mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Sabtu (13/4/2013) pukul 15.10 WITA. TRIBUNNEWS.COM/Domu D Ambarita 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tanpa harus menunggu hasil penyelidikan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dirjen Perhubungan Udara memutuskan meng-grounded pilot Lion Air, Kapten M Ghozali.

"Otomatis, kami grounded dia. Ini sudah aturannya," tegas Kepala Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti, Minggu (14/4/2013).

Aturan grounded memang tidak harus menunggu hasil penyelidikan KNKT. Grounded menurutnya lebih pada memberikan kesempatan bagi pilot untuk memulihkan kondisi psikologis pascakecelakaan.

Dijelaskan Harry, lamanya grounded paling tidak memakan waktu dua minggu. Kemudian, Kapten M Ghozali harus menjalani training lagi hingga satu bulan.

"Ini sudah aturan meskipun yang bersangkutan memiliki jam terbang 10.000 jam yang artinya sangat senior. Jadi setiap pilot yang mengalami kecelakaan, harus di-grounded," tegasnya.

Terkait tes narkoba dan alkohol, baik Ghozali maupun awak pesawat lainnya dinyatakan negatif. Namun Harry masih menunggu tes rambut untuk memastikan apakah ada zat adictif di dalam tubuh pilot dan awaknya. (idl/surya)

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas