Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Salah Tangkap Meninggal Setelah Ditembak Polisi

Rizal (23), korban penembakan yang diduga dilakukan aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalate, meninggal dunia

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Salah Tangkap Meninggal Setelah Ditembak Polisi
Kompas
Ilustrasi pistol 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rizal (23), korban penembakan yang diduga dilakukan aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalate, meninggal dunia di rumahnya, Jalan Manunggal 31, Makassar, Senin (15/4/2013). Korban meninggal dalam kondisi lumpuh akibat proyektil yang bersarang di kaki kirinya.

Informasi yang diperoleh, selain ditembak, korban juga dianiaya. Namun sebelum ditembak, korban sempat dibawa berputar-putar di Jalan Tanjung Bunga, Makassar menggunakan mobil.

Selain itu, kepala korban juga dibungkus kemudian kakinya ditembak lantaran korban tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.

"Anak saya dibawa polisi menggunakan mobil, lalu kaki kirinya ditembak tanggal 15 November 2011 lalu. Proyektil yang bersarang di kakinya tidak diangkat hingga meninggal dunia. Anak saya meninggal akibat penganiayaan polisi," beber Burhan Hasan, ayah korban, kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Senin (15/4/2013).

"Anak saya menjadi korban salah tangkap. Saat itu, empat aparat Kepolisian Sektor Tamalate menjemput Rizal di rumah menggunakan mobil karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor dan sudah lama dicari. Waktu itu kami juga sempat keberatan karena anak saya tidak tahu apa-apa," lanjut Burhan.

Rizal, kata Burhan, meninggal karena fisiknya terus memburuk. Sebelumnya ia sempat dirawat selama satu pekan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo. Namun proyektil yang bersarang di kakinya tidak dapat diangkat saat itu, karena kondisinya masih lemah.

"Sehari pascapenembakan, seorang polisi mendatangi rumah kami dan memperlihatkan surat perintah penangkapan atas nama Rizal. Belakangan diketahui, Rizal yang dimaksud bukanlah anak saya dan yang dicari adalah Rizal Pokko," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pada 2012 lalu keluarga korban salah tangkap melapor ke Markas Polda Sulselbar terkait anggota Polsekta Tamalate yang salah tangkap serta menganiaya korban. Saat itu keluarga korban melaporkan, Inspektur Satu (Iptu) Sukaryono yang saat itu menjabat sebagai Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsekta Tamalate yang bermarkas di belakang Mal GTC.

Laporan yang sama kemudian diulang pada Januari lalu, namun hingga kini keluarga belum menerima informasi soal tindak lanjutnya.

Kapolsek Tamalate, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suaeb Abdul Madjid yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak banyak mengetahui soal kasus salah tangkap tersebut. Sebab saat kejadian 2011 lalu, dia belum menjabat sebagai kepala Polsekta Tamalate. Saat itu Polsekta Tamalate dipimpin Komisaris Agung Setyo Wahyudi yang kini bertugas sebagai Sekretaris Pribadi Kapolda Sulselbar Inspektur Jenderal Mudji Waluyo.

Sementara itu, Iptu Sukaryono dimutasi ke Mapolrestabes Makassar sebelum dipindahtugaskan ke Mamuju dengan kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan narkoba Polrestabes Makassar akhir tahun 2012 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi berjanji akan mengusut tuntas kasus salah tangkap yang dilakukan anggota Polri tersebut. Saat ini yang bersangkutan tugas di wilayah hukum Polres Mamuju Utara dan di sanalah dia akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

"Sukaryono akan diproses secara profesional melalui sidang disiplin dan kode etik kepolisian oleh atasannya. Siapapun melakukan pelanggaran pasti diberikan sanksi," tegas mantan Wakapolrestabes Makassar ini.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas