KPU Larang Cagub dan Cawagub Kampanye di Lembaga Pemasyarakatan
KPU) Kota Semarang melarang para calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye di Lembaga Pemasyarakatan.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM , SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melarang para calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye di Lembaga Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, A Hakim Junaidi, menyusul adanya permintaan dari para tahanan atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, saat digelar sosialisasi Pilgub 2013 di Aula LP, Selasa (16/4/2013).
"Berdasarkan peraturan KPU, ada larangan kampanye di lembaga pemerintah atau fasilitas pemerintah. Dan, LP adalah salah satu fasilitas pemerintah," kata A Hakim Junaidi kepada Tribun Jateng.
Namun, dia masih memperbolehkan para cagub dan cawagub memberikan sosialisasi melalui penyebaran pamflet atau leaflet kepada para warga binaan LP Kedungpane. (Nal)