Panti Pijat di Gowa Ternyata Tak Berizin
Panti pijat yang selama ini beroperasi di Gowa ternyata tidak memiliki izin sama sekali
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Panti pijat yang selama ini beroperasi di Gowa ternyata tidak memiliki izin sama sekali.
Kepala Kantor Perizinan Gowa, H Lutfi Latif mengatakan semua panti pijat yang ada di daerah ini tidak memiliki izin operasional sama sekali dari Pemkab Gowa.
"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan," kata Lutfi saat dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Selasa (16/4/2013).
Bupati Gowa Ichsan YL sebelumnya juga sudah menginstruksikan kantor perizinan Gowa untuk melakukan pemeriksaan izin panti pijat. Jika tidak memiliki izin akan ditutup. Bahkan Ichsan menegaskan jika ada staf Pemkab Gowa yang ikut bermain di belakang kan dikenai sanksi.
Seperti diketahui, panti pijat di Gowa ada lima, tiga di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Andi Tonro berjumlah dua. Keberadaan panti pijat tersebut dianggap tidak sesuai dengan norma dan etika masyarakat Gowa yang dikenal religius.(Cr2)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.