DPRD Bisa Berhentikan Sementara Gubernur Riau
Dalam kondisi Gubernur Riau tidak mengusulkan calon sekretaris daerah baru kepada menteri dalam negeri
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dalam kondisi Gubernur Riau tidak mengusulkan calon sekretaris daerah baru kepada menteri dalam negeri, DPRD Riau bisa menggunakan hak angket untuk memberhentikan sementara Gubernur Riau. Sebab, gubernur menghadapi krisis kepercayaan publik.
Demikian diutarakan pakar politik Universitas Riau, Zaini Ali kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Jumat (19/4/2013) pagi.
"Hak angket ini ada diatur dalam pasal 31, pasal 32, pasal 34 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. DPRD bisa mengajukan hak angket agar gubernur diberhentikan sementara berdasarkan persetujuan presiden," ujar Zaini Ali.
Sementara itu ada dampak berantai yang bisa terjadi jika pemerintah Provinsi Riau terus-terusan tidak memilik sekretaris daerah, baik definitif ataupun pelaksana tugas. Tanpa sekda definitif, dampak itu makin besar.
"Sekda tidak ada, duit anggaran tidak bisa dibelanjakan. Duit tidak bisa dibelanjakan, tentu harus dikembalikan ke negara. Ketika anggaran dikembalikan ke negara, maka pada tahun anggaran selanjutnya, alokasi untuk Riau pasti akan berkurang, karena psinsip anggaran mengacu ke realisasi anggaran tahun sebelumnya, terutama anggaran dari APBN," tutur Anggota DPD RI dari Riau, Intsiawati Ayus kepada Tribun Pekanbaru, Jumat (19/4/2013).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.