Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Oknum Kepala Sekolah Selingkuh dengan Guru

Satpol PP Klaten menjaring SS (53), seorang kepala SD dan JH (37), oknum guru di Kecamatan Polanharjo.

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto  

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Satpol PP Klaten menjaring SS (53), seorang kepala SD dan JH (37), oknum guru di Kecamatan Polanharjo.

Keduanya diciduk di sebuah kamar hotel di wilayah Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (18/4/2013) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Umum Kepegawaian BKD Klaten Djoko Purnomo, membenarkan bahwa pasangan tidak resmi, berstatus PNS dan tenaga honorer K2. Pekan depan, pihaknya akan memanggil SS dan JH, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar, SS yang berstatus PNS akan menerima sanksi berat berupa penonaktifan, atau diberhentikan secara tidak hormat. Sementara, JH akan dicoret dari K2, dan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga honorer K2,” kata Djoko, Jumat (19/4/2013).

Keduanya terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satpol PP Klaten. Pasangan ini terbukti bukan suami istri, karena tepergok berduaan di kamar hotel, dan tidak dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan resmi. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP.

“Keduanya lalu kami beri pembinaan. Namun, berhubungan yang bersangkutan masih berstatus PNS dan tenaga honorer Kategori Dua (K2), maka berkasnya kami limpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Klaten Rinto Patmono, saat ditemui di kantornya, Jumat.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil pendataan dan keterangan keduanya yang diperoleh Satpol PP, SS ternyata merupakan PNS di lingkungan Pemkab Klaten, yang bertugas sebagai kepala di sebuah SD di Polanharjo. Sedangkan JH tercatat sebagai guru honorer di salah satu SD di Polanharjo.

“Perbuatan keduanya melanggar norma, terlebih profesi keduanya terkait dunia pendidikan. Setelah melimpahkan berkas keduanya kepada BKD, keduanya akan terancam sanksi yang dikeluarkan BKD. Bentuknya apa dan kapan akan diberikan, itu diserahkan kepada BKD selaku instansi yang berwenang,” papar Rinto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas