KPK Periksa Ketua PN Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap hakim Setyabudi Tejocahyono terkait dengan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. Kemarin giliran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Singgih Budi Prakoso, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Sebelumnya, dua hakim yang satu majelis dengan Setyabudi dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. Selain dua hakim itu, KPK juga telah memeriksa Panitera Muda (Panmud) Tipikor Susilo Nandang Bagio, Panitera Sekretaris (Pansek) Ali Fardhoni, Kaur Kepegawaian Wawan, dan sopir pribadi Setyabudi, Rahmat.
Diperiksanya orang nomor satu PN oleh KPK ditegaskan oleh Kahumas PN Kelas 1 A Bandung Djoko Indiarto. "Iya. Hari ini (Senin, Red) Ketua PN (Singgih) diperiksa sebagai saksi oleh KPK," kata Djoko di PN Bandung, Senin (22/4/2013).
Djoko mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk Ketua PN Bandung sudah ia terima beberapa hari lalu. Adapun pemeriksaannya dilakukan di Jakarta.
Disinggung apakah Singgih sempat ke kantor terlebih dulu di PN Bandung, menurut Djoko, Singgih memilih langsung memenuhi panggilan KPK di Jakarta.
Ditanya apakah selain Singgih ada lagi pegawai PN yang diperiksa, Djoko mengatakan, informasi yang diterimanya hanya Ketua PN yang diperiksa. "Yang sudah ada konfirmasi ke saya hingga hari ini, hanya Pak singgih saja," kata Djoko.
Djoko enggan berkomentar soal pernyataan Toto Hutagalung yang menyebutkan Setyabudi mendapat gratifikasi seksual. "Soal itu saya no comment. Benar tidaknya kan itu belum jelas, itu baru pernyataan sepihak," ujar Djoko.
Ia mengatakan, masalah itu merupakan hal yang sangat pribadi sehingga tak etis untuknya memberikan tanggapan atas sesuatu yang belum terbukti. "Seks itu kan sangat pribadi. Hanya orang yang bersangkutan yang tahu," katanya. (san)