Polsek Binjai Selatan Amankan Penulis Togel
Polsek Binjai Selatan mengamankan Asne Edi Surbakti (42), warga Jalan Jamin Ginting, Gg Mushola, Kelurahan Tanah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Polsek Binjai Selatan mengamankan Asne Edi Surbakti (42), warga Jalan Jamin Ginting, Gg Mushola, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sebuah telepon genggam berisi nomor transaksi, dua lembar kertas rekap, uang tunai Rp 5 ribu dan tiga buah pulpen.
Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Kamaluddin Tarigan saat dikonfirmasi melalui Kanitreskrim AKP Mulyono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan atas laporan keresahan warga terkait maraknya transaksi judi di wilayah tempat tinggal mereka.
Menanggapi hal itu, Polsek Binjai Selatan kemudian menurunkan personelnya guna melakukan penangkapan. Tersangka yang diketahui sudah berulang kali ditahan dalam kasus serupa akhirnya berhasil ditangkap saat melakukan transaksi judi togel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolsek Binjai Selatan, guna menjalani proses hukum.
"Sudah berulang kali memang kita amankan tersangka. Kita pun menjeratnya dengan pasal 303 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 sampai 5 tahun kurungan penjara," terangnya.
(ari/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.