Sidang Penyerangan Mapolres OKU Berlanjut
Sidang kasus penyerangan Mapolres OKU kembali digelar di Otmil Palembang, Jumat (26/4/2013)
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus penyerangan Mapolres OKU kembali digelar di Otmil Palembang, Jumat (26/4/2013).
Hari ini sidang untuk mendengarkan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian saat itu. Ruang sidang tetap dibagi menjadi dua, ruang sidang utama dipimpim majelis hakim Letkol Chk Sutrisno Setio dengan anggota Mayor Chk (K) Nanik S dan Mayor Chk Koswara.
Sedangkan di ruang sidang darurat dipimpin Letkol Sus Reki Irene dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Sultan.
Di ruang sidang utama, dihadirkan saksi Praka Damianus Ngongo Daga dan Pratu Albertus Sattu dengan para terdakwa Praka Yoyok Adriyanto, Praka Sarbini Abdullah, Pratu Titus Purwanto, Pratu Anggit Yusuf Saputra dan Prada Dian Catur Wijaya.
Sidang kedua juga dilaksanakan di ruang utama dengan menghadirkan saksi Serma H Mutjobah Fatoni dengan terdakwa Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban.
Sedangkan di ruang sidang darurat dihadirkan saksi Serka Iwan Abdila denga terdakwa Kopda Hilmi Chalayo, Praka Henri Waluyo, Pratu Albertus Sattu, Pratu M Anwar dan Prada Hasren.