Denpom Kodam IV Godok Berkas Tersangka dan Saksi LP Cebongan
memastikan pemeriksaan terhadap 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan telah selesai dilaksanakan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SLEMAN, - Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta Letnan Kolonel (CPM) Jefridin Adrian, memastikan pemeriksaan terhadap 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan telah selesai dilaksanakan. Pun demikian halnya dengan materi yang berasal dari 42 orang saksi kejadian juga sudah selesai. Selanjutnya materi pemeriksaan yang sudah dikumpulkan itu akan digodok oleh Denpom Kodam IV diponegoro melalui tahap penyempurnaan berkas.
"Materi pemberkasan tersangka dan saksi digodok oleh Denpom Kodam IV untuk selanjutnya dikemas dalam berkas tersangka melalui tahap penyempurnaan berkas," jelasnya ketika dikonfirmasi, Minggu (28/04) siang.
Nantinya, berkas berita acara bakal dilimpahkan ke Oditurat Militer II-11 Yogyakarta dan bisa dikembalikan untuk disempurnakan jika belum lengkap oleh Denpom IV. Sementara jika sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka berkas itulah yang akan dijadikan dasar untuk menyusun dakwaan terhadap para tersangka.
Ia memastikan bahwa Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta siap untuk menggelar persidangan. Paling tidak, dalam dua pekan ini para hakim sudah ditunjuk dan siap menggelar persidangan, jika berkas sudah dinyatakan P-21.
"Sampai saat ini belum ada berkas yang masuk, tapi kami jelas siap menyidangkan," timpal Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Mayor (CHK) Warsono.
Sementara itu, Denpom TNI AD, Kodam IV/Diponegoro sejauh ini tengah melakukan penyusunan terhadap pasal-pasal yang akan diberikan kepada 11 orang tersangka yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup-2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Sukoharjo.
Sebelumnya, tim investigasi yang dibentuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berhasil membongkar misteri seputar penyerangan terhadap Lapas Cebongan pada Sabtu (23/03) dini hari lalu. Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku penyerangan yang mengakibatkan empat tahanan titipan Polda DIY ini, mengarah pada 11 orang anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan, dengan satu tersangka eksekutor berinisial U.
Para penyerang yang mempersenjatai diri dengan senjata laras panjang ini, menembak mati empat tahanan yang merupakan tersangka pembunuhan Sersan Kepala Heru Santoso, seorang anggota TNI AD ketika berada di Hugo's Cafe pada Selasa (19/03) lalu. Mereka yang tewas meliputi Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu. (Mon)