Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Guru Gowa Wajib Tebus Nomor Sertifikasi Rp 50 Ribu

tenaga pengajar di Kabupaten Gowa tetap diperhadapkan dengan sejumlah pungutan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan: Aqsa Riandy Pananrang/ Tribun Timur

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Meski telah lolos sebagai guru ter-sertifikasi, tenaga pengajar di Kabupaten Gowa tetap diperhadapkan dengan sejumlah pungutan.

Salah satunya untuk mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) yang merupakan salah satu nomor penting sekaligus syarat cairnya tunjangan sertifikasi selain NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan).

Semua guru yang telah lulus sertifikasi mempunyai NRG yang bisa diakses secara gratis melalui situs online

"Sertifkasi pembaharuan yang wajib dibawa ke dinas (pendidikan) untuk pengambilan NRG yang baru harus bayar ribu Rp 50 ribu per guru," jelas salah seorang guru di Kabupaten Gowa melalui telepon selular (ponsel), Senin (29/04/2013.

Guru yang enggan namanya dikorankan ini menyebut nama Daeng Sarro, petugas dinas pendidikan yang bertugas mengutip pungutan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Guru tersebut heran karena pungutan tanpa kuitansi yang disebut-sebut atas perintah petinggi Disdik Gowa ini hanya terjadi di Kabupaten Gowa saja.

"Guru yang sudah sertifikasi  diperbaharui nomor NRG dengan sistem online. Tetapi ada lagi nomor baru yang wajib diambil di Dinas Pendidikan Gowa. Di sinilah kami dimintai pembayaran," jelas guru.

Ia juga menyesalkan karena pembayaran tunjangan sertifikasi belum juga cair selama tujuh bulan terakhir.(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas