Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK: Proses Pelaksanaan Pemilu Berpotensi Korupsi

Salah satu persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah munculnya praktik korupsi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Salah satu persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah munculnya praktik korupsi.

Menurut Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Adnan Pandu Praja, potensi korupsi pada proses Pemilu dapat terjadi dalam prosesnya, calon yang diusung, dan pemilih yang akan menggunakan hak politiknya.

"Maka menumbuhkan pemahaman masyarakat tentang Pemilukada yang berintegritas harus dilakukan agar dapat meningkatkan kualitas Pemilu yang yang dapat menghasilkan pemimpin berkualitas dan memiliki integritas," kata Adnan saat menghadiri deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cagub-Cawagub Jateng, dan penandatanganan Komitmen
Berintegritas, di Hotel Patra Jasa, Semarang, Kamis (2/5/2013).

Adnan mengungkapkan, adanya penandatanganan komitmen berintegritas yang harus dilakukan oleh Cagub-Cawagub, adalah sebagai bentuk komitmen bersama. Tujuannya untuk menjalankan proses Pemilukada secara berintegritas, transparan dan akuntabel, bersih tanpa politik uang (langsung maupun tidak langsung), aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, dan tidak melakukan korupsi.

"KPK akan terus mengawal untuk mendorong proses politik yang fair dan bebas dari money politics," tandasnya.

Sayangnya, seperti diberitakan sebelumnya, Cagub Jateng, Bibit Waluyo, tidak ikut dalam penandatanganan komitmen berintegritas Cagub-Cawagub Jateng. Sebab, secara bersamaan, Bibit yang juga masih menjabat sebagai Gubernur Jateng tersebut, sedang menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD jateng.

Rekomendasi Untuk Anda

Praktis, dalam penandatanganan yang disaksikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Ketua KPU Jateng, Fadjar Subchi, hanya dihadiri lima Cagub-Cawagub antara lain, Hadi Prabowo-Don Murdono, Sudijono Sastroatmodjo, dan Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko.

Sementara untuk kolom tandatangan Bibit Waluyo, terpaksa diwakili atau diisi oleh Sudijono Sastroatmodjo.

"Saudara Bibit Waluyo telah menyampaikan izin pada KPK dan dibolehkan saya untuk membacakan LHKPN," kata Sudijono mengawali pembacaan LHKPN milik Bibit di podium.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas