Kampanye Pilgub Sumsel Dibagi Empat Zona
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, akhirnya melakukan pengundian jadwal kampanye Pemilihan Gubenur
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, akhirnya melakukan pengundian jadwal kampanye Pemilihan Gubenur (Pilgub) hari terakhir, 2 Juni mendatang kepada 4 pasangan yang ada. Hal ini dilakukan karena di malam harinya akan dilakukan debat kandidat di Palembang.
"Untuk kampanye hari terakhir, tanggal 2 Juni terpaksa diundi. Karena ada debat kandidat calon di TV swasta jam 19.00, di Palembang, jadi mau tidak mau jika kandidat kampanye di tempat jauh mereka harus bisa-bisa mengaturnya. Semua perwakilan pasangan calon sepakat serta menyetujuinya," kata anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Ong Barlian di KPU Sumsel, Jakabaring, Kamis (2/5/2013).
Dalam pengundian tersebut, didapatkan pada hari terakhir kampanye, di Zona I akan dilaksanakan pasangan nomor urut 1, Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN). Kemudian di zona II, akan berkampanye pasangan nomor urut 3, Herman Deru-Maphilinda Syarial Oesman (DerMa).
Lalu di zona III akan diisi kampanye pasangan nomor urut 4, Alex Noerdin-Ishak Mekki, dan di zona IV akan berkampanye pasangan nomor urut 2, Iskandar Hasan-Hafizs Tohir.
Ong mengatakan, masa kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel sendiri berlangsung tanggal 20 Mei hingga 2 Juni 2013 dan telah dibagi empat zona atau wilayah.
"Kami sudah membuat konsep akan membagi Sumsel menjadi empat wilayah atau zona kampanye sesuai dengan jumlah pasangan calon," ujarnya.
Menurut Ong, hari pertama masa kampanye Pilgub Sumsel akan diisi dengan kegiatan penyampaian visi misi keempat pasangan calon dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
"Kampanye yang 14 hari itu, hari pertamanya yaitu tanggal 20 Juni 2013 akan dilakukan penyampaian visi dan misi di Rapat paripurna di DPRD Sumsel, kemudian malamnya akan dilaksanakan debat kendidat," terangnya.
Penyampaian visi misi keempat pasangan cagub/cawagub Sumsel 2013 tersebut, kata Ong, memang harus dilakukan karena didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.
Ong mengatakan, keempat wilayah/zona kampanye Pilgub Sumsel 2013 tersebut adalah Zona I meliputi 4 wilayah, yaitu Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI) dan Banyuasin.
Sementara di zona 2 meliputi, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuk Linggau, dan Empat Lawang. Zona 3 meliputi, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Pagar Alam.
Sedangkan zona 4 meliputi, Ogan Komering Ulu (OKU), ogan Komering Ulur Timur (OKUT) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Para tim sukses pasangan cagub-cawagub Sumsel pun menyepakati pembagian zona kampanye kepada empat wilayah ini. Pihaknya juga melarang calon atau tim kampanye untuk melakukan kampanye akbar di tempat yang bukan di zona yang telah ditetapkan tersebut.
Di hari kedua kampanye tanggal 21 Mei, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 1 berkampanye di zona I, pasangan nomor urut 2 di zona II, pasangan nomor urut 3 di zona III, dan pasangan nomor urut 4 kampanye di zona IV.
"Semua dapat kebagian, dan masing-masing mendapatkan 3 kali berkampanye di zona yang ada, sedangkan hari terakhir merupakan hasil kesepakatan," jelas Ong.