Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Dituding Tidak Transparan Penggunaan APBN

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mendapat sorotan oleh beberapa penggiat korupsi di Makassar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejaksaan Dituding Tidak Transparan Penggunaan APBN
net
ilustrasi proyek 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mendapat sorotan oleh beberapa penggiat korupsi di Makassar.

Kejati Sulsel dituding tidak transparan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kejaksaan RI untuk pembangunan pelaksanaan gedung, kantor Kejati Sulsel tahap ke III.

"Bagaimana kejaksaan bisa dijadikan sebagai panutan dalam penegakan hukum. Sementara dalam penggunaan dana saja mereka tidak transparan," tegas Koordinator badan pekerja ACC Sulsel Abdul Muthalib, saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2013).

Menurut Thalib, mestinya pihak kejaksaan memberikan panutan atau contoh yang baik kepada publik. Bukan malah menyembunyikan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.

"Sebenarnya ini tidak etis dilakukan pihak kejaksaan, apalagi mereka lebih paham mengenai aturan hukum," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur (Tribunnews.com Network), pada papan pengumunan yang terpajang di halaman kantor Kejati Sulsel, nilai anggaran atau jumlah besaran dana yang dipakai untuk pembangunan perluasan gedung Kejati Sulsel yang berlantai 8 itu tidak dicantumkan.

Berita Rekomendasi

Padahal dalam aturan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2010 pihak pelaksana proyek harus mencantumkan nilai anggaran proyek pada papan pengumunan tersebut.

"Anggaran itu kan sebagai prasyarat dalam sebuah proyek. Jadi nilainya harus dicantumkan," ujar Thalib.

Diketahui, Panitia Sembilan bertindak sebagai konsultan perencana sementara dua perusahaan lainnya bertindak selaku konsultan pengawas yakni PT Ekstindo Prima dan Kontraktor Pelaksana adalah PT IDCE Murni Pratama.

Berdasarkan pantauan Tribun Timur, proyek tersebut sementara dalam tahap pekerjaan dan dijadwalkan berlangsung selama 200 hari terhitung mulai bulan Mei ini.

Kepala Seksi II Kejati Sulsel ,Ardiyansah yang dikonfirmasi terpisah tidak bersedia memberikan penjelasan apapun perihal tidak dicantumkannya nilai besaran anggaran pada proyek tersebut.

Dia menilai, terkait permbangunan gedung dan kantor, hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel Masnaeny Jabir.

"Kalau soal itu saya tidak tahu. Itu gawe Asbin yang lebih paham mengenai persoalan itu," ujarnya.

Muthalib yang juga merupakan mantan Direktur LBH Makassar mendesak agar pihak kejaksaan transparan dalam penggunaan dana negara. Jika tidak hal itu akan menimbulkan polemik bahkan kejaksaan bisa saja dituding melakukan penyelewenangan anggaran negara. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas