Penyaluran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Ditunda
Pemerintah menunda pencairan dana tunjangan sertifikasi guru untuk menghindari anggaran ganda dengan tunjangan tambahan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah menunda pencairan dana tunjangan sertifikasi guru untuk menghindari anggaran ganda dengan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) guru yang berasal dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Nizaruddin mengatakan, sebenarnya dana tunjangan sertifikasi untuk sekitar 600 guru di Kabupaten Nunukan sudah siap. Hanya saja surat keputusan mengenai penerima tunjangan sertifikasi, baru seperempatnya yang diterima Dinas Pendidikan Nunukan.
"Ini kadang-kadang saya bingung. Tahun-tahun sebelumnya SK duluan uangnya setengah mati. Sekarang uangnya sudah siap, tetapi SK baru seperempat yang keluar," ujarnya.
Untuk mengantisipasi beda persepsi antara para guru dan Dinas Pendidikan Nunukan, Nizaruddin telah menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nunukan.
"Kita sudah membicarakan masalah itu, karena apa? TTP dari pusat sudah ada. Tentunya ada kekhawatiran yang menerima itu juga masuk dalam SK sertifikasi. Jangan sampai ganda," ujarnya.
Pihaknya memberikan solusi untuk mengatasi persoalan itu, agar dana tunjangan sertifikasi dibayarkan satu atau dua bulan kedepan, setelah SK penerima sudah turun.
"Saya hanya meminta jaminan kepada PGRI. Bagaimana bisa menjamin? Katakanlah misalnya Abdul Hadi kita berikan TTP, ternyata di SK sertifikasi namanya muncul. Kira-kira siap tidak mengembalikan TTP? Akhirnya diputuskan tunggu saja, Alhamdulillah kita sudah sepakati," ujarnya.
Ia berharap dengan kesepakatan bersama itu, tidak lagi timbul kericuhan yang menyoal keterlambatan pencairan dana.
"Kalau begitu kita kembalikan saja kepada PGRI untuk menyikapinya. Tetapi yang pasti kita sudah putuskan bersama, kita menungu SK-nya," ujarnya.
Dinas Pendidikan Nunukan juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menerbitkan nama-nama penerima tunjangan sertifikasi seperti yang diusulkan.
"Karena ini pusat yang menetapkan namanya. Kita hanya mengusulkan, tentunya persyaratannya dia harus ada sertifikasi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.