Balon Wali Kota Independen Boleh Jalur Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, membolehkan bakal calon (balon) wali kota perseorangan mundur dan kemudian
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, membolehkan bakal calon (balon) wali kota perseorangan mundur dan kemudian mendaftar melalui jalur partai pada 26 Mei 2013.
Anggota KPU Makassar, Izzdin Idrus mengatakan, peluang bakal calon independen mundur dan maju mendaftar sesuai peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2013 Pasal 76 ayat 2.
"Asalkan balon tersebut belum dinyatakan memenuhi syarat dukungan oleh KPU. Jika telah dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 26 Mei, maka tidak boleh lagi mundur," kata Izzdin kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Sabtu (4/5/2013).
Menurut Izzdin, penyampaian KPU Makassar ini demi mengantisipasi manakala ada balon perseorangan yang sudah menyetor dukungannya, namun dalam proses tahapan balon tersebut masih berharap melalui jalur partai politik.
"Pendaftaran di KPU Makassar untuk balon perseorangan dan jalur parpol tanggal 27 Mei sampai 2 Juni 2013," Izzdin menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.