Mubin Bantah Bongkar Kotak Suara Malam Hari
Anggota PPS Sukajaya, Kota Palembang Muhammad Mubin membantah melakukan pelanggaran, membuka kotak suara usai penghitungan suara.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Domu D. Ambarita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Panita Pemungutan Suara Kelurahan (PPS) Sukajaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Mubin membantah melakukan pelanggaran, membuka kotak suara usai penghitungan suara.
"Menurut saya tidak ada lagi yang dibongkar Yang Mulia. (Malam) Itu sudah dikunci semua. Dan di pintu depan dijaga oleh polisi dan tentara," ujar Muhammad Mubin, saksi termohon, yakni KPU Kota Palembang dalam lanjutan sidang PHPU di MK, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Sebelumnya, Tiwan, saksi pemohon pasangan calon Romi-Harno, dalam sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, mengatakan ada pelanggaran yang dilakukan pihak PPS.
Menurut catatan rekapitulasi PPS dari seluruh TPS di Kelurahan Sukajaya, kata Mubin, tidak ada yang bermasalah. Namun ia mengakui mendengar ada masalah suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 dan TPS 13. Walu demikian, ia menegaskan, tidak ada yang membongkar kotak suara malam setelah pencoblosan.
Pembukaan kotak suara memang ada tapi bukan malam hari pada 7 April 2013, melainkan besoknya, 8 April 2013. Itupun, lanjut Mubin, pembukaan kotak suara disaksikan bersama-sama dua orang saksi, anggota PPS, babinsa dan lainnya.
"Setelah dibuka kita sepakati diskor dan pukul 8.30 WIB dibuka kembali," terangnya.
"Saya ingin membenarkan pada tanggal 7 April pukul delapan malam terjadi pembongkaran kotak suara oleh Muhammad Mubin. Saya punya kasetnya dan sudah saya videokan dan dikasih ke pengacara," ujar Tiwan, salah satu timses Romi-Harno untuk Kelurahan Sukajaya dalam keterangannya.
Sebelumnya, pasangan Romi-Harno kalah tipis dari pasangan Sarimuda-Nelly dengan selisih delapan suara. KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara Romi-Harno 316.915 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara. (*)