Penggugat Pemerintah RI Ternyata Dua Perusahaan Inggris
Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc, perusahaan asal
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Singapura
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For Settlement of Investment Disputes (ICSID) akan dilaksanakan pagi ini, Senin (13/5/2013) sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Sidang akan dilaksanakan di Stamford Raffles Room, Maxwell Chamber 3, Temasek Avenue #16-10, Centennial Tower, Singapura.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setkab Kutai Timur (Kutim), Nora Ramadani, di Singapura, mengatakan agenda sidang arbitrase, Senin (13/5/2013), adalah penyampaian tanggapan pihak tergugat terhadap apa yang sudah diajukan penggugat.
"Kami akan meng-counter setiap surat dan statement yang mereka ajukan," kata Nora.
Ia menegaskan pihak Pemkab Kutim selaku tergugat tetap optimistis menjalani sidang tersebut. Terutama karena tidak pernah ada hubungan hukum langsung antara Pemkab Kutim dengan Churchill Mining.
"Kami tetap optimistis. Karena melihat keberadaan pihak penggugat yang tidak pernah berinteraksi dan mendapatkan persetujuan dari Pemkab Kutim.
"Secara formal, tidak pernah ada hubungan hukum antara Pemkab Kutim dengan penggugat," katanya.
Yang mengejutkan, ternyata ada dua pihak yang menggugat pemerintah RI dalam kasus ini. Selama ini publik hanya mendapatkan informasi bahwa penggugat adalah Churchill Mining Plc.
Ternyata ada lagi penggugat lain dalam kasus yang sama, yaitu Planet Mining Pty Ltd, yang juga merupakan perusahaan Inggris.
"Penggugatnya ada dua. Dengan nomor gugatan yang berbeda. Pemkab Kutim tidak pernah berinteraksi dengan keduanya. Namun Ridlatama Group yang melakukan kerja sama tanpa sepengetahuan Pemkab Kutim," katanya.
Berdasarkan website ICSID, sidang yang dilaksanakan di Singapura merupakan sidang antara Churchill Mining dengan Republic of Indonesia, serta Planet Mining Pty Ltd dengan Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/12/14 and 12/40).
Tim kuasa hukum Republik Indonesia (RI) telah menunjuk arbiter asal Singapura, Michael Hwang untuk menghadapi Churchill di ICSID yang menggugat Republik Indonesia senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. Pihak penggugat menunjuk Albert Van Den Berg. Sedangkan ketua tribunalnya adalah Prof Gabriel Kaufmann.
Michael Hwang adalah seorang arbiter dari Singapura. Pada tahun 1991, Michael pernah diangkat menjadi Komisioner Yudisial pada Supreme Court of Singapore. Setelah menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 1992, Michael lalu diangkat sebagai salah satu penasihat senior pada tahun 1997. Kemudian ia menjadi Presiden Law Society of Singapore.