Pemkot Pangkalpinang Proses Pemecatan 6 PNS Bermasalah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang memproses pemberhentian enam orang PNS bermasalah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang memproses pemberhentian enam orang PNS bermasalah. Namun BKD belum dapat menyebutkan nama-nama PNS tersebut.
Pihak Pemkot menekankan bahwa PNS yang diberhentikan tidak akan menerima pesangon ataupun pensiun.
Kabag Humas Setdako Pangkalpinang, Zaitri Andiko mengatakan beberapa dokumen dari PNS bermasalah ini masih belum lengkap. Pihaknya menilai dokumen tersebut masih disimpan di SKPD masing-masing.
"Sedikitnya ada enam orang yang bermasalah, dari enam orang ini ada yang dokumennya lengkap dan ada yang tidak," kata Andiko, Selasa (14/5/2013).
Dikatakan Andiko, dalam proses pemberhentiannya, pihak BKD tidak hanya memerlukan dokumen, namun juga akan ada analisis dari Pemkot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.