Rektor Unila Harus Diperiksa Karena Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Sugeng P Harianto MSc harus mempertanggungjawabkan kebijakannya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Ir Sugeng P Harianto MSc harus mempertanggungjawabkan kebijakannya meluluskan mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unila, Fajrian.
Direktur Komite Antikorupsi (KoAK) Lampung Muhammad Yunus mengatakan, kebijakan rektor yang meluluskan Fajrian meskipun belum menyelesaikan pembuatan skripsi adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
"Seperti apakah bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan? Ini harus dijelaskan rektor. Karena, kebijakan yang dibuat rektor telah menyalahi peraturan akademik yang berlaku di Unila. Peraturan akademik itu kan sudah bentuk kebijakan. Kenapa harus ada kebijakan lain yang dibuat," papar Yunus, Selasa (14/5/2013).
Menurut Yunus, rektor harus menganulir ijazah dan mencabut gelar sarjana Fajrian. Sebab proses untuk mendapatkan ijazah dan gelar tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Secara perspektif hukum perdata, ini sudah perbuatan melawan hukum. Inilah yang disebut ijazah asli tetapi palsu. Ijazahnya mungkin asli, tetapi penerbitannya tidak sesuai prosedur. Ada aturan yang dilanggar. Otomatis, ijazah itu batal dahulu," jelas Yunus.
Rektor menurut Yunus, harus memberikan pernyataan maaf secara terbuka kepada publik. Hal itu karena kebijakan rektor telah melanggar etika yang selama ini dijunjung perguruan tinggi.
"Secara etika, rektor harus membuat pernyataan maaf. Dunia akademik itu kan katanya penjaga moralitas bangsa. Kalau penjaga moralitas sudah berlaku demikian, apalagi yang bisa diharapkan," tutur Yunus.
Pihak internal Unila, Yunus mengatakan, seharusnya sudah mulai melakukan penyelidikan. Hal itu untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi pada kasus tersebut.
"Kalau memang benar kasus tersebut, saya meyakini ada aturan administratif yang dilanggar. Dan itu harus diberikan sanksi kalau terbukti bersalah. Bisa jadi bukan hanya satu orang. Karena prosedur pengurusan ijazah kan tidak hanya diurusi satu orang. Walaupun yang menandatangani ijazah adalah rektor," urai Yunus.
KoAK pun akan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Yunus menerangkan, indikasi pidana terhadap kasus ijazah Fajrian sebenarnya ada.
"Itu kan ada penyalahgunaan wewenang. Siapa yang diuntungkan? Kalau ada yang diuntungkan, itu bisa jadi korupsi. Tetapi, kalau korupsi kan ada kerugian negara atau gratifikasi. Tugas polisi untuk melakukan penyelidikan," terang Yunus.(ridwan hardiansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.