Tiga Oknum Penyerang Mapolres OKU Divonis 3-4 Tahun
Tiga pelaku yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013, dijatuhi vonis 3-4 tahun penjara
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013, dijatuhi vonis 3-4 tahun penjara. Para pelaku yang sudah mendapatkan vonis adalah prajurit berinisial F, TN, dan ER.
"Mereka dihukum pengadilan militer sesuai dengan tingkat kesalahan mereka," kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Selasa (14/5/2013). Majelis hakim mendapati ketiga oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30 prajurit Yon Armed 15 Martapura. Dari jumlah itu, 20 orang menjadi tersangka, dengan 19 di antaranya disidang di Palembang, dan satu perwira disidangkan di Mahkamah Militer di Medan, Sumatera Utara.
Penyerangan Mapolres OKU menyebabkan empat polisi terluka dan satu petugas kebersihan bernama Edy Maryono tewas. Maryono meninggal setelah dirawat selama 10 hari di Rumah Sakit dr Noemir Baturaga, akibat luka bakar yang dideritanya.(Kompas.com/ANT)