3 Jenazah Terpidana Mati Sudah Dibawa Keluar Nusakambangan
Jenazah tiga terpidana mati yang menjalani eksekusi Jumat (17/5/2013) dini hari, dibawa meninggalkan Nusakambangan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Cilacap - Jenazah tiga terpidana mati yang menjalani eksekusi Jumat (17/5/2013) dini hari, dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Ketiga jenazah diangkut menggunakan mobil ambulans, menyeberang melalui Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan Kapal Pengayoman II.
Kapal tersebut merapat di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sekitar pukul 02.35 WIB. Setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans tersebut langsung pergi meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil yang ditumpangi pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta dikawal petugas dengan mobil patroli Kepolisian Resor Cilacap.
Informasi yang dihimpun, dua ambulans yang mengangkut jenazah Jurit dan Ibrahim langsung menuju Yogyakarta. Kedua jenazah akan langsung diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dikuburkan di sana atas permintaan keluarga. Satu ambulans lain yang mengangkut jenazah Suryadi langsung diberangkatkan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.
Di antara sejumlah pejabat yang turun dari Kapal Pengayoman II, tampak Koordinator Pondok Pesantren Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan KH Hasan A Makarim yang diduga menjadi rohaniwan pendamping ketiga terpidana mati sebelum menjalani eksekusi. Saat wartawan berusaha mendekatinya, sejumlah petugas Polres Cilacap segera mengajak Hasan naik mobil dan meninggalkan tempat itu.
Tiga terpidana mati kasus pembunuhan telah menjalani eksekusi di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, pada Kamis (16/5/2013) jelang tengah malam atau Jumat dini hari. Belum ada keterangan resmi mengenai pelaksanaan eksekusi ini.
Ketiga terpidana mati yang menjalani eksekusi semalam adalah Suryadi, Jurit, dan Ibrahim. Suryadi adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991. Adapun Jurit dan Ibrahim, keduanya bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.