Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supardi Terancam Penjara 15 Tahun

Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Supardi Terancam Penjara 15 Tahun
Surya/Haorrahman
Supardi Bersimpuh di Kaki Istrinya Sambil menangis dan meminta maaf 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Supardi yang memenggal kepala ibu kandungnya, dijerat Pasal 338 KUHP, yang menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ini dikarenakan jika melihat dari pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan ini.

Namun, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, keputusan mutlak baru muncul setelah hasil observasi yang dijalani Supardi.

"Semua harus didasarkan data dan keilmuan, termasuk pembuktian kondisi jiwa tersangka. Kami masih menunggu hasil observasi," kata Farman.

Farman menjelaskan, penanganan kasus ini mempertimbangkan banyak aspek.

"Kami bisa tahu apa tindakan selanjutnya setelah ada hasil observasi, baru itu kami gelar perkara," tambah Farman.

Selama menjalani observasi, Supardi dimasukkan ke ruang isolasi. Rencananya observasi baru akan selesai Sabtu (18/5/2013). (Haorrahman)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas