Satu KTP Digunakan untuk Tujuh Pasangan
Penggunaan KTP ganda untuk berkas dukungan sejumlah pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Penggunaan KTP ganda untuk berkas dukungan sejumlah pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut dari jalur independen terjadi di sejumlah daerah. Kejanggalan ini ditemukan setelah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual Pilkada Garust atas berkas dukungan tiap pasangan calon secara langsung kepada warga.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bayongbong, Agah Margana, mengatakan kejanggalan ini terjadi di dua desa di Kecamatan Bayongbong, yakni Desa Karyajaya dan Desa Mulyasari. Kejanggalan ini pun berindikasi penggelembungan jumlah dukungan atau penggandaan KTP untuk suara dukungan.
Di Desa Karyajaya, ujar Agah, PPS harus memverifikasi berkas dari tujuh pasangan calon. Namun sebelum diproses secara faktual, menurut Agah, kejanggalan sudah terlihat dari verifikasi administrasi. Desa ini, ujarnya, memiliki Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 3.086 jiwa. Namun, PPS menerima berkas dukungan sebanyak 4.202 orang.
"Artinya dukungan ketujuh pasangan calon ini sudah tak rasional jumlahnya. Seribu melebihi DPS. Di Desa Mulyasari, jumlah DPS tercatat sebanyak 5.041 jiwa. Sementara jumlah dukungan dari enam pasangan calon yang masuk mencapai 6.609 jiwa. Ini tidak mungkin," kata Agah, Sabtu (18/5/2013).
Agah mengatakan petugas PPS bahkan menemukan satu KTP yang terdapat pada berkas dukungan keenam pasangan calon. Setelah didatangi ke rumahnya, pemilik KTP tersebut kebingungan karena dia hanya mendukung satu pasangan.
"Ada juga KTP yang pemiliknya sudah meninggal, diikutkan dalam berkas dukungan. Ada juga yang ternyata pendukungnya di bawah umur. Saya curiga dengan banyaknya dukungan melebihi jumlah DPS," kata Agah.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Malangbong. Seorang petugas PPS Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Uhi, mengatakan total berkas dukungan untuk lima pasangan calon yang masuk ke Desa Cikarang mencapai 6.536 orang.
"Sedangkan jumlah pemilih di desa ini hanya berjumlah 4.980 jiwa. Saya heran, apa yang menyebabkan banyaknya dukungan ganda di desa kami," ujar Uhi.
Seorang warga Kampung Kayulaka, Desa Mekarsari, Kecamatan Malangbong, Dodo Karman, mengatakan kaget namanya tercantum dalam lembar dukungan ketujuh pasangan calon dari jalur independen ini. Bukan hanya nama dan KTP nya saja, menurut Dodo, kartu keluarga serta tanda tangannya tercantum dalam berkas tujuh pasangan tersebut.
Karena tidak menerima hal tersebut, Dodo menandatangani surat B3 sebagai bentuk penolakan terhadap pencatutan namanya dalam lembar dukungan pasangan calon. Dodo berharap, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari KPUD Kabupaten Garut. (sam)