Wajib Serahkan Berkas 26.410 Dukungan
pasangan wali kota/wakil wali kota Pontianak yang menggunakan jalur perseorangan wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 26.410 pendukung
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
TRIBUNNEWS.COM , PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Viryan Azis, menegaskan, bakal calon pasangan wali kota/wakil wali kota Pontianak yang menggunakan jalur perseorangan wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 26.410 pendukung yang tersebar di lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada di Pontianak.
Ia menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Pontianak berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pontianak yang diserahkan ke KPU terdapat 660.261 jiwa penduduk. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, bakal calon pasangan perseorangan minimal didukung 4 persen penduduk yang ada, yaitu ditetapkan minimal 26.410 jiwa atau pendukung.
"Jumlah tersebut sudah ditetapkan, setiap bakal calon pasangan perseorangan ketika mencalonkan diri harus menyerahkan ke KPU minimal 26.410 pendukung. Apabila kurang setelah dihitung maka langsung ditolak, berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012," kata Viryan kepada wartawan usai menerima berkas pasangan perseorangan Iwan Gunawan-Andreass Acui Simanjaya di Grand Mahkota Hotel, Minggu (19/5).
Viryan memaparkan, untuk memastikan berkas pasangan perseorangan memenuhi syarat tahap awal atau tidak bukan berdasarkan soft copy atau daftar dukungan. Namun langsung dilakukan perhitungan jumlah dukungannya dalam bentuk fotokopi KTP atau KK.
"Jika jumlah tersebut setelah dihitung melebih 26.410 pendukung berdasarkan fotokopi KTP/KK, maka dinyatakan diterima dan akan kita teruskan ke PPK sampaikan ke PPS," tuturnya.
PPS dalam 3 hari akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke rumah peserta pendukung sesuai daftar berkas yang diterima KPU. Tujuannya untuk memastikan jumlah pendukung dan dukungannya benar-benar mendukung.
"Apabila verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ditemukan fiktif atau ada warga yang menyatakan tidak mendukung, ataupun nama dicatatkan berulang maka akan dikurangi dari berkas pendukung yang ada," ujar Viryan.
Selanjutnya hasil tersebut akan direkap dan PPK juga menyerahkannya kembali kepada bakal calon kandidat. Meski begitu, konteksnya saat ini adalah posisi menghitung jumlah dukungan.
Selain itu sesuai peraturan KPU jumlah berkas bakal calon pasangan perseorangan minimal tersebar di lebih dari 50 persen dari total kecamatan yang ada. Untuk itu, berkas pasangan perseorangan harus tersebar di 4 kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di Pontianak, katanya. (sgt)