Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akta Lahir Palsu Seharga Rp 50 RIBU Per Lembar

"Kalau pesan pagi, sorenya atau besoknya sudah bisa diambil dan sudah dilaminating," kata Pandu

Tayang:
Baca & Ambil Poin

"Karena data dan berkas administrasinya tidak lengkap, saya tak bisa memproses secara resmi. Karena itu saya memalsukannya," ujar Pandu.

Seperti diberita sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pemalsuan akte kelahiran di Kabupaten Tuban. Mereka adalah Pandu (45), pegawai negeri sipil di Dinas Sosial Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), mantan pegawai percetakan yang kini bekerja serabutan.

Atas perbuatannya ini, kedua orang ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana mengenai pemalsuan surat, Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta Pasal 98 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan terancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamannya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas