KPK: Bupati Madina Janjikan Satu Paket Proyek BDB ke Kontraktor
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi jenis paket proyek dan nilai rupiah yang dijanjikan tersebut
Rurita menyebut tidak adanya batasan yang mengatur tentang besaran bantuan keuangan kepada daerah bawahan harus turun atau naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya itu lah yang menyebabkan proyek yang dibiayai BDB rentan suap.
"Memang secara hukum sulit dibuktikan. Namun, secara politis dugaan FITRA itu bisa tercium. Dan, terhadap dana ini memang kita yakin sekali adanya penggiringan proyek. Dimana, mereka (Bupati/Walikota) membuat usulan program kemudian digiring supaya cair. Lagi-lagi memang nggak dapat dibuktikan. Tapi, dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Madina kan terbukti, bagaimana proses tender bisa diatur, ada uang penggiringan proyek dan mungkin saja ada uang penggiringan pencairan," katanya.
Ruri tidak menampik 'permainan' BDB juga diikuti oknum dewan. Sebab, usulan bantuan kuangan tersebut juga harus disetujui oleh Banggar DPRD Sumut. "Berarti permainannya sudah di semua lini. Di saat pengganggaran itu sebenarnya bisa kelihatan," katanya.
"Yang kita lihat kan masing-masing DPRD memperjuangkan dana untuk konstituen di dapilnya. Terkadang pertarungannya ada intimidasi oleh oknum dewan yang juga main proyek. Sehingga terus menekankan agar di suatu daerah yang merupakan kontituennya memperoleh BDB yang besar. Namun, ya itu lagi, sulit kita membuktikan secara hukum," ujarnya.
TPAD yang diketuai Sekda, ujar Ruri, bisa menyusun BDB dalam jumlah yang tidak seimbang antar daerah.
"Padahal alokasi belanja BDB diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 yang intinya adalah untuk mengatasi kesenjangan fiskal, kesenjangan sosial dan kemiskinan," ujar Ruri.
Ruri mencontohkan kenaikan BDB yang mencolok untuk Kabupaten Karo dari Rp 20,015 miliar tahun 2012 menjadi Rp 76,374 miliar tahun 2013. Dua daerah di Pantai Timur Sumut yakni Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara turut mendapat BDB yang melonjak hebat.
Asahan pada 2012, misalnya memperoleh Rp 143,84 miliar, tahun 2013 melompat menjadi Rp 425,66 miliar. Batubara Rp 55,713 miliar menjadi Rp 151, 81 miliar.
Adapun di wilayah Pantai Barat seperti Nias Barat BDB malah melorot dari sebelumnya Rp 2,093 miliar tahun 2012 menjadi Rp 1,321 miliar tahun 2013.
"Perdagangan pengaruh dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang anti korupsi adalah dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 pada 19 September 2006," tutur Ruri.