Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Penajam Paser Utara

MK menggelar sidang perdana gugatan PHPU Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut dua Andi Harap-Sutiman. Sementara, pasangan  nomor urut tiga Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid yang sempat mengajukan gugatan, mencabut gugatannya.

Pemohon menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara atau termohon, telah meloloskan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilukada, yakni pasangan calon nomor satu Yusran Aspar-Mustakim. Menurut pemohon, Yusran masih dipidana atas dugaan penjualan tanah di PPU ketika menjabat Bupati PPU (2003-2008).

"Sekarang baru tiga tahun. Seharusnya diumumkan terbuka kepada masyarakat, tapi tidak dilakukan," ujar Endang Yulianti, kuasa hukum pemohon, saat membacakan permohonannya di MK, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Endang menuturkan, KPU PPU telah melakukan rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), di mana banyak pemilih yang tidak terdaftar. Selain itu, banyak pemilih yang harus menempuh dua jam untuk sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ini jelas sangat menyulitkan Pemilih," cetus Endang.

Endang juga menyebutkan ada intimidasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bila tidak memilih pasangan Yusran-Mustaqin.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sudah dirilis di surat kabar, sekitar 25 birokrasi yang dimutasi," jelas Endang.

Endang menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Pilkada Penajam Paser Utara digelar pada 25 April 2013 dan diikuti tiga pasangan, yakni pasangan nomor urut satu Yusran Aspar-Mustaqim MZ (YAQIN) yang didukung PDI Perjuangan, Hanura, PDK, dan PAN.

Lalu, pasangan nomor urut dua Andi Harahap-Sutiman (AMAN) yang diusung Golkar, PKS, PKB, dan PPP. Terakhir, pasangan nomor urut tiga Sandra Puspadewi-Harimuddin Rasyid (SPDU) yang diusung PBB, PNI Marhaenisme, dan Gerindra.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU PPU, pasangan YAQIN memeroleh 44.417 suara (54,6 persen), pasangan AMAN memeroleh 31.589 suara (38,8 persen). Sedangkan SPDU memeroleh 5.363 suara (6,6 persen). (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas