Pesawat AS Mendarat di Aceh Dipicu "Admin Error"
Konsul Jenderal Amerika Serikat (AS) di Medan, Kathryn T Crockart akhirnya memberikan klarifikasi terkait pendaratan darurat pesawat militer AS
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Konsul Jenderal Amerika Serikat (AS) di Medan, Kathryn T Crockart akhirnya memberikan klarifikasi terkait pendaratan darurat pesawat militer AS jenis Dornier-328 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Senin (20/5/2013) siang.
Kathryn menuturkan, pendaratan darurat tersebut semata-mata karena faktor admin error (kekurangan administrasi yang tidak disengaja) atau izin melintas yang tak dimiliki pilot pesawat itu ketika hendak mengisi avtur di Aceh.
Kepada Serambinews, Selasa (21/5/2013) siang, Kathryn menerangkan, awalnya pesawat yang terbang dari Sri Lanka tujuan Singapura itu memang berencana akan melakukan refueling stop (isi avtur) di Bandara SIM Aceh Besar dan sudah mendapat persetujuan (approval) dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Tapi ternyata dikarenakan terjadi admin error, sehingga belum mendapat approval dari otorita penerbangan Indonesia," ujar Kathryn.
Kemudian, setelah pesawat itu mendarat di Bandara SIM, sesuai pemberitahuan sebelumnya, maka admin error tersebut pun diurus dan akhirnya clear pada Senin (20/5/2013) malam.
Kathryn mengistilahkan, persoalan admin error itu sudah "diresolusikan" (dikoordinasikan dengan pemegang otoritas penerbangan Indonesia dan telah diterima diplomatic clearance-nya. "Jadi, sudah clear semua, sehingga pagi tadi pesawat itu bersama semua krunya sudah terbang ke Singapura," kata Kathryn.
Berdasarkan pengamatan Serambi ke Bandara SIM, ternyata benar, pesawat AS itu sudah tak ada lagi di landasan pacu SIM. Sumber Serambinews menyebutkan, pukul 7.15 WIB tadi pagi pesawat itu sudah take off kembali, ke luar dari kawasan penerbangan Indonesia.
Sebagaimana diberitakan, pesawat militer AS dengan nomor registrasi 13075 itu mendarat Senin pukul 14.00 WIB di Bandara SIM.
Menurut informasi dari krunya, ada kesalahpahaman saat mereka berangkat dari Sri Lanka tujuan Singapura, sehingga tak punya clearance (izin). "Sesuai aturan, maka pesawat negara lain, termasuk pesawat militer, harus memiliki dua izin, yaitu izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri dan izin keamanan yang dikeluarkan oleh Mabes TNI," ujar Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) SIM, Kolonel Pnb Supri Abu MH.
Karena kru pesawat itu tak bisa menunjukkan dokumen penerbangan yang diperlukan, sehingga pesawatnya ditahan sementara di Bandara SIM. Setelah semua izin (clearance) yang diperlukan terpenuhi tadi malam, maka pagi tadi pesawat itu diizinkan meninggalkan Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar.