Kurir Pembawa Ganja 39 Kg Ditangkap di Medan
barang bukti ganja yang rencananya akan dijual seharga Rp 900.000 per kilogram
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Amri Padang (39), seorang sopir warga Jalan Baru, Dusun IV, Pancur Batu dan Susetyo Wahyu (47), warga Jalan Pasar Kecil, Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap aparat Polsekta Medan Barat karena diduga menjadi kurir 39 bal atau 39 kilogram ganja.
Keduanya diringkus di Jalan Beringin VI, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan barang bukti ganja yang rencananya akan dijual seharga Rp 900.000 per kilogram.
"Saat penangkapan, pelaku mengaku akan mengantarkan paket kepada seseorang di Jalan Beringin VI Helvetia. Oleh Iwan, keduanya akan mendapat upah sebesar Rp 300.000 jika barang sampai ke pemesan. Tapi kedua pelaku mengaku tidak tahu asal barang karena saat disuruh barangnya sudah dalam paket bal yang rapi. Tapi mereka tahu kalau itu ganja," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Nasrun Pasaribu, Selasa (21/5/2013).
Lanjut Kapolsek, ketika ditangkap keduanya sedang berada di dalam mobil jenis Toyota Avanza BK 1321 KG yang dikemudikan Amri sambil menunggu telepon dari pemesan melalui ponsel milik Susetyo.
"Keduanya saling tuduh kenal pembeli, tapi yang jelas mereka mengaku menunggu pemesan di TKP," katanya.
Sementara Iwan, menurut para pelaku, adalah pemilik barang yang mereka kenal di kawasan Sei Semayang dan teman Susetyo. Pelaku Susetyo mengaku menerima tawaran Iwan mengantarkan ganja karena membutuhkan uang. Dia pun meminta ditemani Amri.
"Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat dan kita masih menyelidiki kasus ini," tegas Nasrun.(Mei Leandha)