Para Terpidana Bansos Bandung Masih Bebas
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus korupsi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung sudah berjalan lima bulan. Meski demikian, ketujuh terpidananya, yakni Rochman, Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Hafid Kurnia dan Ahmad Mulyana, belum juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Tertundanya eksekusi vonis yang turun pada 17 Desember 2012 itu karena berbagai alasan. Salah satunya, karena majelis hakim yang saat itu diketuai Setyabudhi Tedjocahjono, dalam amar putusannya, tidak menyebutkan tentang perintah penahanan kepada ketujuh terpidana. Selain itu, jaksa pun langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Tiga bulan kemudian, atau tepatnya 26 Maret 2013, Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan putusan atas banding dari jaksa. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Wiwik Widijastuti (ketua), Pasti Serefina, dan Fontian Munzil, menaikkan vonis terhadap ketujuh terpidana. Selain itu, ada juga perintah penahanan terhadap para terpidana. Enam terpidana divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan terpidana Rochman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam amar putusan banding itu, ada juga catatan disenting opinion (pendapat berbeda) untuk setiap terpidana. Disenting opinion itu dikeluarkan hakim Fontian Munzil.
Satu petikan disenting opinion itu, "Menimbang bahwa dalam putusan PN Bandung yang menyatakan bahwa Dada Rosada, Edi Siswadi, Tjutju Nurdin serta Herry Nurhayat tidak terbukti turut serta atau bersama-sama dengan para terdakwa, melakukan perbuatan dalam rangka pencairan dana bantuan sosial Pemkot Bandung ta 2009 dan 2010, hakim tinggi ad hoc tipikor tidak sependapat karena putusan ini tidak memutus terbukti atau tidak terbuktinya pihak lain yang bukan menjadi terdakwa dalam perkara ini".
Namun lagi-lagi jaksa tidak puas dengan putusan banding tersebut. Pasalnya, dalam amar putusan itu tidak disebutkan besaran kerugian negara.
"Itu sebabnya, begitu putusan banding itu keluar, kami langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi ini kami buat pada akhir April lalu," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma di Bandung, Selasa (21/5/2013).
Menurut Jaya, dalam kasasi itu kejaksaan meminta agar nominal kerugian akibat korupsi dana bansos dicantumkan dalam amar putusan. "Kami tetap berpegangan pada komitmen kami, baik dalam dakwaan maupun tuntutan, bahwa kerugian negara adalah Rp 66 miliar. Bukan yang Rp 9,8 miliar," kata Jaya.
Jaya berharap, Mahkamah Agung bisa segera mengeluarkan putusan atas kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan kasasi bisa segera dieksekusi. (san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.