Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratusan e-KTP di Kabupaten Paser Rusak

Sedikitnya 301 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masyarakat Kabupaten Paser rusak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Sedikitnya 301 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) masyarakat Kabupaten Paser rusak. Jumlah ini bisa dipastikan akan bertambah karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser hingga saat ini masih menunggu laporan dari beberapa kecamatan di Paser.
  
"Banyak yang rusak karena kesalahan pengetikan nama, tanggal lahir. Bisa juga adanya perubahan status. Misalnya, saat rekam e-KTP belum kawin, setelah e-KTP diterima dia terpaksa memperbaiki statusnya karena sudah kawin," kata Kepala Disdukcapil Paser H Hulaimi, Rabu (22/5/2013).

Saat perekaman data e-KTP, lanjut Hulaimi, petugas selalu mengkonfirmasi yang bersangkutan agar data yang akan dientry ke server benar-benar sudah akurat. Hanya saja, petugas juga bisa keliru, begitu pula dengan warga, sehingga terjadi kesalahan pengetikan data dalam e-KTP.

Kerusakan e-KTP, tambah Kabid Kependudukan H Sumardi, bisa juga dikarenakan warga yang tidak mengerti, bahwa e-KTP tidak boleh dilaminating.

"Kita selalu menghimbau kalau e-KTP tak boleh dilaminating, namun masih ada saja yang melakukannya, mungkin karena sudah terbiasa dengan KTP manual," tambahnya.

Sebanyak 301 lembar e-KTP yang rusak itu akan dicetak kembali. Persoalannya, kata Hulaimi, e- KTP dicetak di Jakarta, sehingga warga cukup lama menunggu untuk mendapatkan e-KTP-nya lembali.

"e-KTP dicetak di Jakarta, ini yang membuat lama, beda kalau bisa dicetak disini,"
ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas