Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Napi Koruptor Jambi Dipindah ke Lapas Sukamiskin

pemindahan napi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak tiga narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Kanwil Kemkumham Provinsi Jambi Supriyadi melalui Kepala Lapas Kelas II A Jambi Hendra Eka Putra mengatakan, pemindahan narapidana dilakukan Sabtu (18/5/2013), mereka diberangkatkan menggunakan pesawat.

"Untuk tahap pertama sebanyak tiga orang yang kita pindahkan dari 25 narapidana tipikor. Selanjutnya akan kita lakukan terus menerus secara bertahap, sesuai dengan kapasitas Lapas Sukamiskin. Tentunya atas persetujuan dari pihak Lapas Sukamiskin, sebagaimana yang kita ajukan," katanya, Selasa (21/5/2013).

Ia mengatakan, pemindahan napi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan hak-hak warga binaan di rutan. Ketiga narapidana itu di antaranya Sudiro Lesmana, Hamdan dan Sukirno, mereka semuanya merupakan tahanan tindak pidana korupsi.

"Ke depannya semua narapidana seperti kasus pemadam kebakaran juga nanti akan dipindahkan," katanya.

Sudiro Lesmana adalah terpidana proyek waterboom di kota Jambi senilai Rp 6,5 miliar dari total dana Rp 21,1 miliar yang didanai APBD Jambi pada 2005. Sudiro melakukan korupsi dengan cara menggunakan dokumen palsu. Direktur PT Karya Restu Perwitasari ini harus menjalani hukuman selama empat tahun lebih ditambah subsider.

Hamdan adalah mantan pejabat pembuat kebijakan SKPD Merangin 2007. Hamdan menjadi terpidana kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 170 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Sukirno adalah mantan Kades Harapan Makmur, Rantau Kasau, Tanjabtim. Sukirno menjadi terpidana kasus PNPM Tanjab Timur, vonis hukuman 3 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 3 bulan.

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Mochamad Sueb mengatakan, tidak semua napi akan dipindahkan.

"Yang akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin tentunya memilki persayaratannya seperti tindak pidananya, yang masa tahanannya sisa 1 tahun dan minimal 100 juta dendanya, kalau di bawah itu dan pidananya tinggal sedikit tidak perlu dipindahkan. Kita periksa dulu kesehatannya, kalau tidak sehat tentunya akan dipertimbangkan," katanya,
Saat pengukuhan satgas pengawasan internal lembaga pemasyarakatan se-Provinsi Jambi di Aula Kanwil Kemkumham Propinsi Jambi, kemarin.

Menurutnya, pemindahan akan tetap dilakukan tetapi bertahap, karena di Lapas Sukamiskin harus dipersiapkan, sekarang kemampuannya sudah ada mulai penuh.

"Kita sesuaikan dengan lapas di sana, kalau ada tempat nanti dipindahkan. Selain itu napi tipikor tidak dipindahkan bila narapidana masih tersangkut perkara lain atau yang bersangkutan masih menjadi saksi suatu perkara tidak dipindahkan. Karena jika masih ada perkara lain dan menjadi saksi kan repot kalau dipindahkan karena pengadilannya di Jambi," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas