Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

283 PNS Pemkot Magelang Naik Pangkat

Sebanyak 283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Magelang, Kamis (23/5/2013) baru menerima Surat Keputusan (SK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS COM, MAGELANG – Sebanyak 283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Magelang, Kamis (23/5/2013) baru menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS terhitung per April 2013.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito kepada penerima, bersamaan dengan apel pagi karyawan pemkot, di halaman belakang Kantor Wali Kota.

Sigit mengatakan, kenaikan pangkat merupakan salah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS. Tujuannya, untuk mendorong atau memotivasi kepada para PNS untuk lebih meningkatkan kinerjanya.

“Ini merupakan apresiasi terhadap pengabdian, dedikasi, loyalitas serta prestasi kerja yang ditunjukan oleh seorang PNS,” kata Sigit.

Ia berharap para PNS yang telah menerima SK tersebut, dalam bekerja harus tetap mengedepankan upaya kerja keras, disiplin, jujur dan bertanggungjawab. Utamanya terhadap tugas dan pokok masing-masing.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Magelang, Syarifudin Hidayat S.Sos menerangkan, 283 PNS penerima SK kenaikan pangkat tersebut, masing-masing terdiri dari golongan I sebanyak 2 orang, golongan II 53 orang, golongan III 215 orang, serta golongan IV sebanyak 13 orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Pemkot telah mengajukan kenaikan pangkat untuk periode 1 April 2013 sebanyak 496 orang. Dari jumlah pengajuan tersebut 193 orang telah menerima SK pada bulan April kemarin, sedangkan 283 orang menerima SK Mei ini. Sementara 17 orang masih menunggu proses verifikasi dari BKN Pusat.

“Meskipun penyerahan SK Kenaikan Pangkat tersebut tidak bersamaan, namun sama-sama terhitung per April 2013,” kata Syarifudin.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas