Aniaya Satpam Kampus, 11 Mahasiswa IAIN Terancam 4 Bulan Bui
Mereka menjalani sidang atas dakwaan penganiayaan satpam dan perusakan kampus IAIN Sunan Ampel
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebelas orang mahasiswa dari IAIN Sunan Ampel harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Neger Surabaya. Mereka menjalani sidang atas dakwaan penganiayaan satpam dan perusakan kampus IAIN Sunan Ampel pada 6 Maret 2013.
Sidang yang diketuai majelis hakim Ainor Rofik itu, sebelas mahasiswa harus disidang secara bergantian. Pasalnya, berkas perkara di split menjadi dua, yakni delapan mahasiswa dalam perkara pengeroyokan dan tiga mahasiswa dalam perkara penganiayaan satpam.
Tak pelak, selama mendengarkan dakwaan, mereka duduk berderet di depan meja hijau. Adapun selama persidangan, para terdakwa lebih banyak tertunduk dan diam.
Untuk kasus penganiayaan satpam IAIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturrachman menjerat ketiga mahasiswa itu dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 bulan penjara.
"Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap salah seorang keamanan kampus," beber pria asal Jember ini dalam persidangan, Rabu (22/5/2013).
Demontrasi mahasiswa IAIN Sunan Ampel itu terjadi pada 6 Maret 2013 yang berujung pada tindakan anarkisme. Awalnya, para mahasiswa tak diperbolehkan masuk oleh keamanan kampus IAIN.
Merasa dihalangi, tiga mahasiswa itu akhirnya memukul satpam kampus hingga berujung ke laporan polisi.
Sedangkan aksi anarkis mahasiswa IAIN Sunan Ampel itu sendiri merupakan akumulasi dari kekecewaan mahasiswa terkait dengan transparansi alokasi anggaran praktikum.
Dimana biaya praktikum tersebut dibebankan ke mahasiswa dengan besaran yang bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per semester.
Bahkan penarikan iuran praktikum sudah dilakukan sejak tahun 2009.