Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa PiL Koplo, Hantarkan Fauzi Masuk Bui

“Informasi awalnya dari warga, setelah didatangi dan ditanagkap ternyata pelaku membawa pil trak itu,” ujar AKP Wahudi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya, Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Muhamad Fauzi (25), warga Jalan Ahmad Yani, Situbondo ini, ditangkap polisi karena kedapatan membawa obat obatan daftar G jenis trexhipindyl.

Tertangkapnya pelaku tersebut, berawal dari kecurigaan warga saat melihat gerak-gerik tersangka dan melaporkan ke Mapolres Situbondo.

“Informasi awalnya dari warga, setelah didatangi dan ditanagkap ternyata pelaku membawa pil trak itu,” ujar AKP Wahudi Kasubag Humas Polres Situbondo.

Sebelumnya pelaku mengelak kepada  petugas, namun saat digeledah akhirnya petugas berhasil menemukan obat obatan tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan satu bungkus yang berisis 10 pil trak,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli dari temannya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Setiap bungkus saya beli seharga Rp 25 ribu,”kata Fauzi.

Akibat kepememilikan pil trak itu, pelaku bersama barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskoba Polres Situbondo.

“Pelaku dijerat dengan Undang Undang  36 tahun 2009 tentang kesehatan,”  tegas AKP Wahyudi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas