Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Bisa Mengaji, Tiga Caleg Gugur Saat Tes Baca Alquran

tiga lainnya gugur karena dinilai dewan juri tidak mampu membaca Quran

zoom-in Tidak Bisa Mengaji, Tiga Caleg Gugur Saat Tes Baca Alquran
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasional Aceh (PNA) mengikuti uji baca Alquran di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (29/4/2013). Sebanyak 1.200 bacaleg dari 15 partai politik lokal dan partai nasional di Aceh diwajibkan mengikuti uji baca Alquran yang merupakan syarat yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Pemilu Pasal 3 Tahun 2003 dan Juknis KIP Aceh Nomor 13 Tahun 2013. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 11 calon anggota legislatif (caleg) dinyatakan gugur pada uji mampu baca Alquran susulan yang dilaksanakan di Masjid Asrama Haji Banda Aceh. Delapan caleg gugur karena absen (tak hadir) saat tes, sedangkan tiga lainnya gugur karena dinilai dewan juri tidak mampu membaca Alquran.

Hal itu disampaikan Ketua Pokja Uji Mampu Baca Quran, Tgk Akmal Abzal usai rapat pleno di kantor KIP Aceh.

Hasil keputusan terkait uji mampu baca Quran susulan itu, kata Akmal, diberikan tim juri dan tidak bisa diubah karena bersifat final dan mengikat.

“Keputusan hasil uji baca Quran ini murni penilaian dewan juri. KIP hanya menerima hasilnya untuk disampaikan ke partai yang mengusung caleg itu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedelapan caleg yang gugur karena tidak hadir pada pelaksanaaan uji mampu baca Quran tersebut berasal dari PKB, PKS, PDIP, PAN, dan PBB. Untuk tiga caleg lainnya yang gugur karena memperoleh nilai dibawah standar penilaian, Akmal hanya menyebutkan bahwa ketiga caleg tersebut merupakan perwakilan tiga partai berbasis nasional.

“Terkait hasil uji mampu baca Quran susulan, sudah kami bahas dalam rapat tadi pagi (kemarin-red). Kami juga sudah menyurati partai mengenai hal ini dan caleg yang sudah dinyatakan gugur pada uji mampu baca Quran ini tidak bisa diganti lagi oleh partai,” katanya.

Sesuai peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, masa perbaikan terhadap kelengkapan administrasi para bakal caleg DPR Aceh berakhir Rabu (22/5). Sedangkan mulai 23-29 Mei 2013 sudah mulai masuk tahap verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg DPRA oleh KIP Aceh.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas