Perusahaan Swasta Wajib Liburkan Karyawan Besok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta perusahaan swasta untuk ikut serta menyukseskan Pemilihan Gubernur
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meminta perusahaan swasta untuk ikut serta menyukseskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus, Minggu (26/5/2013) besok.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran dengan nomor 277/1483/01 yang ditujukan bagi sekolah atau perusahaan swasta yang hari Minggu tidak libur, diimbau untuk meliburkan murid atau karyawannya pada saat pemungutan suara," kata Sekda Kabupaten Kudus, Noor Yasin.
Dia mengatakan, langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 86 Ayat 3 Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 70 Ayat 3 tentang Peraturan Pemerintah No 6/2005.Dalam ketentuan itu disebutkan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Surat edaran kami tujukan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kantor Kementerian Agama, dan perusahaan swasta. Untuk PNS tidak ada surat edaran karena saat itu memang libur," jelasnya.
Sedikitnya 600.195 warga Kudus yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap siap melaksanakan Pilbup dan 600.448 untuk Pilgub di 1.349 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kudus, Gunari A Latief berharap, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Kudus tersebut dapat dipatuhi agar perusahaan swasta mau meliburkan karyawan dan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama meliburkan sekolah swasta yang pada hari Minggu memang tidak libur.
"Semua warga memiliki hak yang sama untuk memilih pada saat Pemilu dan itu harus dihargai oleh semua pihak. Kami mengimbau warga untuk tidak golput dan bisa menyalurkan suaranya ke TPS," kata dia.(k10)