Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teknis Pengawalan Saksi Kasus Cebongan Ditentukan Siang Ini

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, dijadwalkan melaksanakan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Teknis Pengawalan Saksi Kasus Cebongan Ditentukan Siang Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Keluarga 4 korban tewas dalam penyerangan Lapas Cebongan melakukan pembicaraan dengan Kementrian Hukum dan HAM, di Jakarta, Rabu (10/4/2013). TNI AD mengakui keterlibatan 11 orang oknum Kopasus dalam tragedi penyerangan tersebut. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DIY, dijadwalkan melaksanakan pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Yogyakarta, Sabtu (25/5/2013).

Pertemuan itu, mengagendakan pembicaraan menganai langkah-langkah perlindungan saksi dan korban menjelang persidangan militer dalam kasus penyerangan terhadap Lapas Cebongan.

"Ya, siang ini saya mendapat undangan dari LPSK untuk menentukan langkah-langkah pendampingan terhadap para saksi dan korban," jelas Kakanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto, ketika berada di kantornya, Sabtu (25/5/2013) pagi.

Dia mengakui, hingga kini, belum ada kepastian berapa orang yang akan dipanggil sebagai saksi. Namun yang jelas, 31 tahanan dan 12 petugas lembaga permasyarakatan (lapas) sudah dinyatakan siap jika dipanggil sewaktu-waktu memberikan kesaksian di pengadilan militer. Terlebih, kini para saksi berada dalam kondisi pulih setelah memeroleh pendampingan trauma healing yang dilaksanakan setiap hari.

"Memang belum ditetapkan, apakah seluruhnya akan dijadikan saksi atau hanya sebagian," jelasnya.

Hal inilah yang segera akan didiskusikan bersama LPSK, yakni terkait langkah-langkah pengamanan dan pengawalan. Lantaran menurut Rusdianto, kewenangan berada di tangan kepolisian ketika mereka keluar dari lapas. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara pihak lapas, LPSK dan kepolisian.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya muncul gagasan mengenai teknis memberikan kesaksian dengan metode teleconference. Hal itu ditempuh sebagai solusi jika para saksi tidak siap memberikan kesaksian di ruang sidang, sementara di ruangan yang sama, ada pula ke-12 anggota Kopassus grup II, Kandang Menjangan yang menjadi tersangka kasus penyerangan berdarah itu.

Namun begitu, Rusdianto mengisyaratkan bahwa metode tersebut bisa saja dilakukan jika dirasa memungkinkan dan diperlukan.

"Kalau itu memang dimungkinkan. Tapi itu menjadi kewenangan ketua MA, hasilnya bagaimana kami belum mendapatkan hasil," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas