Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ribuan Minuman Keras Ilegal Asal Malaysia Diamankan Polairud Kaltim

Polisi Air dan Udara (Polairud) Kaltim mengamankan 12 kotak atau sekitar 1.440 botol minuman keras

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Ribuan Minuman Keras Ilegal Asal Malaysia Diamankan Polairud Kaltim
http://www.bdlive.co.za/
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi Air dan Udara (Polairud) Kaltim mengamankan 12 kotak atau sekitar 1.440 botol minuman keras ilegal merk Chivas Mountain asal Tawau, Malaysia di perairan Pulau Sebatik. Minuman keras ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Kota Tarakan.

“Ini limpahan penangkapan dari Polairud Nunukan yang pada 22 Mei 2013 sekitar pukul 17.45 wita di Perairan Sungai Nyamuk- Sungai Bajau melakukan penangkapan terhadap speedboat beserta nahkoda dan satu ABK,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi, Minggu (26/5/2013).

Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua orang masing-masing nahkoda dan anak buah kapal (ABK) yang membawa minuman tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menahan Ar (28), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 03, Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan nahkoda Speed Boat Dwi Putra. Sementara HD (25), ABK yang beralamat di Jalan Pasar Baru No 5, Kelurahan Nunukan Utara, hanya dikenakan wajib lapor.

Dijelaskan, kronologis penangkapan bermula saat Polairud menghentikan speedboat yang dinahkodai Ar di Perairan Sungai Nyamuk- Sungai Bajau. Penghentian speedboat itu karena dicurigai memuat barang illegal asal Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar saja ditemukan ribuan botol minuman keras illegal asal Malaysia.

Barang illegal dimaksud diambil dari Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur dan rencananya
dibawa ke Kota Tarakan.

Selain mengamankan pelaku dan ribuan botol minuman keras illegal dimaksud, Polisi juga mengamankan speedboat lengkap dengan mesin 250 PK dan 1 unit handhpone sebagai barang bukti.

Berita Rekomendasi

“Baru satu diamankan, yaitu Ar. Dia sudah dalam proses penyidikan. Saat ini diamankan di Rutan Mapolres Nunukan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Ar mengaku jika barang haram tersebut milik An, warga Sungai Nyamuk yang dititipkan untuk dibawa ke Tarakan.

Pelaku dijerat Pasal 102, Undang-Undang RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas