Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu, Sidang Agenda Pembelaan Kasus Lima Bocah SD

PN Sungguminasa kembali menjadwalkan sidang kasus pencabulan yang dilakukan kelima bocah SD

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Rabu, Sidang Agenda Pembelaan Kasus Lima Bocah SD
IST

Laporan wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kembali menjadwalkan sidang kasus pencabulan yang dilakukan kelima bocah SD di Gowa pada Rabu (29/5/2013) besok.

Pengacara kelima terdakwa, Nurhaeniaty Karim saat ditemui usai sidang tuntutan, Senin (27/5) mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan,"kami akan mengajukan pembelaan untuk sidang selanjutnya,"paparnya.

Kelima terdakwa yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar di Kecamatan Bontonompo Selatan ini dituntut dengan beberapa ancaman.

Untuk terdakwa MS, RV dan AH, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta dan subsider enam bulan penjara. RH pidana satu tahun penjara, denda Rp 60 juta dan subsider kurungan enam bulan penjara.

Tuntutan ringan didapat RZ. Dia dituntut selama enam bulan, denda Rp 60 juta dengan subsider selama masa tahanan.(Won)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas