Rabu, Sidang Agenda Pembelaan Kasus Lima Bocah SD
PN Sungguminasa kembali menjadwalkan sidang kasus pencabulan yang dilakukan kelima bocah SD
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM SUNGGUMINASA,- Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kembali menjadwalkan sidang kasus pencabulan yang dilakukan kelima bocah SD di Gowa pada Rabu (29/5/2013) besok.
Pengacara kelima terdakwa, Nurhaeniaty Karim saat ditemui usai sidang tuntutan, Senin (27/5) mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan,"kami akan mengajukan pembelaan untuk sidang selanjutnya,"paparnya.
Kelima terdakwa yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar di Kecamatan Bontonompo Selatan ini dituntut dengan beberapa ancaman.
Untuk terdakwa MS, RV dan AH, dituntut tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta dan subsider enam bulan penjara. RH pidana satu tahun penjara, denda Rp 60 juta dan subsider kurungan enam bulan penjara.
Tuntutan ringan didapat RZ. Dia dituntut selama enam bulan, denda Rp 60 juta dengan subsider selama masa tahanan.(Won)