Kader PKS Gugat Ketuanya
Legislator PKS Kabupaten Luwu Timur, Witman, langsung melakukan gugatan ke DPD dua PKS terkait putusan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MALILI, – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Luwu Timur, Witman, langsung melakukan gugatan ke Dewan Pimpinan daerah (DPD) dua PKS terkait putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
“ Saya telah melayangkan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Malili tertanggal 20 Mei lalu atas keputusan DPD dua PKS yang memecat saya sebagai anggota,” ujar Witman, di sela-sela rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Rabu (29/05/2013) .
Sebelumnya, ketua DPD dua PKS Lutim, Suwito, mempertanyakan sikap “diam” unsur pimpinan DPRD Lutim yang tidak memproses PAW Witman walaupun SK Persetujuan telah turun dari Gubernur Nomor 927/IV/Tahun 2013, Tanggal. 11 April 2013 lalu.
Kader PKS Luwu Timur, Witman, di PAW dari DPRD karena melanggar aturan internal partai yaitu tidak membayar iuran partai, tidak mengikuti Tarbiyah, serta kinerja yang tidak maksimal sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, Pelaksana tugas Ketua DPRD Luwu Timur, Siddik BM, menilai keputusan Gubernur Sulsel terkait PAW Witman cacat hukum.
“ Tindak lanjut proses PAW di DPRD Lutim yang diajukan seharusnya dibicarakan secara bersama di tingkat pimpinan (colectif collegial). Sementara pada saat itu, ketua DPRD lama, Sarkawi secara sepihak mengajukan PAW Witman kepada Bupati untuk diteruskan ke Gubernur tanpa sepengetahuan kami sebagai unsur pimpinan di DPRD,” tukas Siddik.
Setelah keluarnya surat persetujuan PAW Witman oleh Gubernur, dirinya beserta Andi Makkarateng (wakil ketua DPRD) mengajukan surat kepada Biro hukum Pemprov Sulsel mempertanyakan SK persetujuan tersebut.
“ Seandainya, Biro hukum menyampaikan surat keberatan kami sebagai pimpinan DPRD ke Gubernur, niscaya surat perstujuan PAW tersebut tidak akan keluar,” kunci Siddik. (sud).