Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Pelaku Penyerangan Mapolres OKU Dipenjara Tapi Tak Dipecat

Kopda Hilmi Chalayo dipidana penjara 8 bulan, Praka Henri Waluyo 8 bulan, Pratu Albretus Sattu 10 bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang vonis lanjutan yang dipimpin majelis Letkol Sus Reki Irene L dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Chk Sultan berlangsung di pengadilan militer Palembang, Rabu (29/5/2013).

Kopda Hilmi Chalayo dipidana penjara 8 bulan, Praka Henri Waluyo 8 bulan, Pratu Albretus Sattu 10 bulan, Pratu Muhammad Anwar 6 bulan dan Prada Hasran 9 bulan.

Namun, hukuman mereka dipotong masa tahanan dan mereka tidak dipecat dari keanggotaan TNI AD. Kelimanya merupakan pelaku penyerangan Mapolres OKU, Kamis (7/3/2013) lalu.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas