Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Surat Perintah Ritual Seks, Polisi Minta Keterangan 3 Saksi

Kasus 'surat perintah ritual seks' yang menyeret nama Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Surat Perintah Ritual Seks, Polisi Minta Keterangan 3 Saksi
google
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kasus 'surat perintah ritual seks' yang menyeret nama Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung dan sejumlah stafnya masih berbuntut panjang.

Meski belum diketahui asal muasal surat perintah tersebut maupun pelaku pembuat surat itu, usai menerima laporan dari Kepala Perpusda, Muhammad Anwar, Rabu (29/5), Polrestabes Bandung sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 3 orang saksi.

"Selain pelapor (Muhammad Anwar), ada dua orang stafnya yang sudah kami mintai keterangan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso kepada wartawan usai gelar pasukan Operasi Praja Pakuan 2013 di Lapangan Gasibu, Kamis (30/5/2013).

Oleh karena itu, lanjutnya, polisi tidak boleh bertindak gegabah dalam menangani kasus  sekte seks ini. Sangat berhati-hati, jangan sampai ada upaya untuk membuat suasana tidak kondusif di Kota Bandung.

Sudah beberapa kali anggota kepolisian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dianggap tempat ritual seks bebas. Setelah dicek ke lokasi yang dimaksud, ternyata tidak ada aktivitas atau kegiatan termasuk tempat yang dimaksud.

Hingga saat ini, belum ada fakta material seperti halnya yang disebut sebagai surat perintah ritual seks bebas dan sumber pemberi informasi. 
"Apalagi menjelang pilwalkot. Ya, kita akan lakukan pemeriksaan kepada yang memberi keterangan. Apakah dia waras atau tidak. Kita harus hati-hati. Makanya, kita berusaha melihat kebenarannya, apa benar atau tidak. Jangan sampai tidak ada seperti itu tapi di blow up," ujar Rakhman.

Kapolrestabes pun berharap kepada seluruh masyarakat, kalau menemukan di tingkat RT/RW, tempat umum, gedung atau hotel perihal  ritual seks bebas. Selanjutnya, segera melaporkannya ke aparat setempat untuk penindakan secepatnya. (dic)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas