Direktur RSUCM Dicekal Sampai Oktober
Sudah terima surat cekal dari Kejaksaan Agung RI untuk tiga tersangka itu.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LHOKSUKON - Direktur Rumah Sakit Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, drg Anita Syafridah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit itu dicekal ke luar negeri sampai 4 Oktober 2013. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Surdeni Sulaiman dan rekanan proyek Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar dicekal sampai 21 September 2013.
“Kami sudah terima surat cekal dari Kejaksaan Agung RI untuk tiga tersangka itu. Surdeni dan M Saladin dicekal ke luar negeri sejak 21 Maret 2013. Sedangkan drg Anita dicekal sejak 4 April 2013,” ujar Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH didampingi Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH, Kamis (30/5).
Menurutnya, ketiga tersangka kini berstatus tahanan kota dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin ke Kejari Lhoksukon. Penyidik, lanjutnya, juga telah selesai memeriksa 20 saksi dalam kasus itu. “Sekarang kita sedang berkoordinasi dengan PT Bank BNI Cabang Banda Aceh terkait uang barang bukti 2,1 miliar rupiah yang kita sita. Apakah setelah kita limpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, status barang bukti itu menjadi titipan pengadilan atau bagaimana,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya berencana melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pertengahan Juni mendatang. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Direktur RSUCM drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tersebut Surdeni Sulaiman, dan rekanan proyek itu Direktur Visa Karya Mandiri, M Saladin Akbar.(c46)