Komandan Korem Siap Lindungi Saksi Kasus Cebongan
Komandan Korem 072/Pamungkas, menjamin penuh terhadap para saksi yang akan dihadirkan di persidangan kasus Lapas Kelas IIB Sleman.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigjen TNI Adi Widjaja menjamin penuh terhadap para saksi yang akan dihadirkan di persidangan dalam kasus penyerangan terhadap Lapas Kelas IIB Sleman.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan tim untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para saksi yang merupakan tahanan dan sipir Lapas Sleman.
"Dari lapas, dalam perjalanan (menuju pengadilan militer-red), saat sidang, hingga kembali lagi. Meski masyarakat sipil yang berhadapan dengan sidang militer, tetap kita siapkan tim," jelasnya, Kamis (30/5/2013) siang.
Hal yang sama disampaikan Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel. Menurutnya, tidak ada alasan bagi para saksi untuk takut. Lantaran jalannya persidangan juga akan memeroleh pengamanan dan perlindungan. "Tidak perlu takut, ada jaminan untuk melindungi saksi," imbuhnya.
Untuk perlindungan saksi sendiri, tambahnya, telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, nomor 13 tahun 2006. Sementara, untuk terdakwa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 50 sampai 68. Sehingga diharapkan, ke 42 orang saksi ini bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
Terkait masalah pengamanan itu, Kepala Lapas Kelas 2B Sleman, B Sukamto, berharap adanya pemberitahuan dan kordinasi tentang kepastian kesaksian dan siapa saja yang akan ditunjuk sebagai saksi. Pemberitahuan ini, diharapkan bisa dilakukan sejak jauh hari, supaya bisa dipersiapkan secara matang. "Jangan sampai nanti ada kendala," jelasnya, ketika dikonfirmasi Rabu (29/5).
Dirinya mengaku enggan mengambil risiko dengan mengeluarkan tahanan jika belum ada izin dari pihak yang berwenang melaksanakan pengamanan. Terlebih, dirinya juga belum mengetahui siapa saja yang akan dipanggil untuk bersaksi dari 42 orang saksi tahanan dan sipir tersebut.
Sambil menunggu proses itu, pihaknya terus meyakinkan para tahanan dan sipir mengenai jaminan keamanan selama persidangan. Langkah ini ditempuh melalui pendampingan-pendampingan psikolog yang terus dilakukan sejak terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan empat orang tahanan titipan Polda DIY beberapa waktu yang lalu.
Pendampingan juga terus dilakukan pihak lapas bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pendampingan yang dilakukan menurut Sukamto hanya sebatas pada dukungan moril, bukan pada sisi yuridis. Pihaknya, terus mendorong para saksi untuk bisa memberikan kesaksian langsung di persidangan sebagai bagian dari wujud ketaatan terhadap hukum.
"Kami juga siap bekerjasama terkait perkembangan status para tahanan dan saksi," imbuhnya.
Wajar saja, beberapa diantaranya sudah ada yang menjadi narapidana, dan sebagian lainnya akan bebas dalam waktu dekat.