Yusril Pastikan Alex Noerdin-Ishak Tak Gunakan Dana APBD
Kuasa hukum pasangan calon gubernur cagub/cawagub Sumsel, Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung melaporkan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum pasangan calon gubernur (cagub)/calon wakil gubernur (cawagub) Sumatera Selatan (Sumsel), Eddy Santana Putra-Wiwiet Tatung (ESP-Win), melaporkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel dengan tudingan pasangan itu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk biaya kampanye mereka.
Namun tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum pasangan Alex-Ishak, Yusril Izha Mahendra yang dikonfirmasi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, Kamis (30/5/2013).
Yusril menyebut, tudingan itu tidak mendasar. "Kami sudah mempelajari laporan pelanggaran yang disampaikan mereka ke Bawaslu. Mereka beralasan klien saya, menggunakan dana APBD dalam membiayai kampanye. Itu tidak benar," kata Yusril.
Sebab bukti yang ditunjukkan penggunaan APBD dalam kampanye pasangan Alex-Ishak, seperti baliho, spanduk dan banner yang bertuliskan Sumsel Gemilang dan dipasang di kantor-kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut tegas Yusril, adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Sebab di baliho, spanduk maupun banner itu, selain kata-kata Sumsel Gemilang yang terpasang juga ada foto Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel bukan sebagai Cagub Sumsel.
Berbagai alat sosialisasi itu juga menurutnya sudah lama dipasang dan sebelum pemilukada Sumsel digelar.