Mantan Gubernur Jambi Bersaksi di Kasus Korupsi Universitas Jambi
Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi, Senin (3/6/2013) siang.
Setelah tiga kali pemanggilan, akhirnya mantan gubernur dua periode itu bisa menghadiri sidang. Zulkifli Nurdin menjadi saksi, untuk memberi keterangan terkait memorandum of understanding (MoU) dalam pembentukan PSPD Universitas Jambi (Unja).
"Apakah benar saudara yang bernama Zulkifli Nurdin?" tanya Suprabowo, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang memimpin sidang, Senin (3/6/2013) siang.
Dalam sidang kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar itu, mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad, dan pegawai Bagian Kepegawaian dan Keuangan PSPD Unja Eliyanti menjadi terdakwa.