Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhiri Konflik di DIY, Sri Sultan Minta Dua Hal

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta dua hal untuk mengakhiri sejumlah konflik yang terjadi di Yogyakarta.

Editor: Sanusi
zoom-in Akhiri Konflik di DIY, Sri Sultan Minta Dua Hal
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
SRI SULTAN HB X KEMBALI PIMPIN YOGYAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anum (KGPAA) Paku Alam IX, kembali resmi ditetapkan oleh anggota DPRD DIY menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode tahun 2012 - 2017. Rencana pelantikan dilaksanakan tanggal 9 Oktober 2012 akan dihadiri oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Sekitar 6000 porsenil TNI - Polri siap mengamankan jalannya pelantikan. Foto Sri Sultan Hamengkubuwono X atau HB X di kediaman di Jalan Suwiryo no 37, Jakarta. (Dok.TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kriesdinar

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta dua hal untuk mengakhiri sejumlah konflik yang terjadi di Yogyakarta.

"Hanya ada dua pilihan yang harus dilakukan polisi, berantas minuman keras secara konsisten dan lakukan penegakan hukum secara konsisten pula," katanya, usai menghadiri nota kesepakatan dengan Kepolisian DIY, Pemerintahan DIY, Korem 072/Pamungkas, Kejati DIY dan Badan Intelijen DIY, Selasa (4/6/2013).

Nota kesepakatan tersebut, merupakan bukti implementasi dari adanya kesamaan komitmen dan pemahaman mengenai penanganan berbagai konflik sosial yang terjadi di DIY.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menuturkan, upaya penandatanganan itu bisa benar-benar berjalan sebagaimana yang direncanakan. Yakni ada koordinasi dan kesepahaman bersama untuk menyelesaikan fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi DIY.

Adapun nota kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Sri Sultan HB X, Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana MW, Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaja, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi, serta Kepala Badan Intelijen Daerah DIY, Rusmanta.

Nota kesepakatan berisi sejumlah klausul komitmen bersama dalam menangani aksi kekerasan. Satu diantaranya yang tertuang dalam Bab V Pasal 5 yang menerangkan bahwa dalam penghentian kekerasan fisik para pihak berdasarkan tugas pokoknya mengerahkan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki atas permintaan dan dikoordinasikan serta dikendalikan oleh pihak Polda DIY.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas